Sssssst !!! Mungpung Papah Lagi Bobo,, Mamah Mau Jalan-Jalan Dulu Yaa....He

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyetujui kenaikan tiga jenis tunjangan serta bantuan listrik dan telepon bagi anggota DPR periode 2014-2019. Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015.
Usulan kenaikan tunjangan itu, menurut anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Irma Suryani, dilakukan karena pertimbangan inflasi. Selain itu, menurut dia, sudah 10 tahun tunjangan anggota DPR tak naik.
Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA) dan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 2013 pernah mengeluarkan data besarnya gaji anggota Dewan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Data itu, seperti ditulis Merdeka, menyebut, gaji anggota Dewan kita berada di posisi empat besar dunia.
Berapa sebenarnya gaji anggota Dewan kita?
Jika mengacu pada surat edaran Sekretarias Jenderal DPR No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, seperti dilansir Liputan6, anggota DPR periode 2009-2014 setiap bulan anggota Dewan menerima penghasilan (take home pay) sebesar Rp45.456.000 atau Rp545.472.000 dalam setahun.
Sedangkan anggota Dewan periode 2014-2019, dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan aspirasi sama dengan yang diterima anggota periode 2004-2009, akan menerima penghasilan setiap bulan sebesar Rp55.294.000 atau Rp663.528.000 dalam setahun. Jumlah ini sudah termasuk kenaikan yang disetujui Menteri Keuangan dalam suratnya bernomor S-520/MK.02/2015. (selengkapnya lihat tabel).
Angka itu belum ditambah dengan gaji ke-13 sebesar Rp16.400.000 dan dana reses Rp31.500.000 kali empat kali masa reses atau Rp118.000.000 setahun
Jumlah itu belum termasuk termasuk dana pembahasan RUU, honor uji kelayakan dan kepatutan yang besarnya Rp500.000 per kegiatan. Juga fasilitas lainnya seperti beras dan tunjangan anak, istri/suami.

Rincian gaji anggota DPR
Rincian gaji anggota DPR
Facebook Twitter Google+
Back To Top